Dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di
Yogyakarta, Senin 6 Juni 2022, Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih,
M.Pd yang diampu sebagai narasumber menyampaikan, evaluasi sistem pendidikan
merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, berikut perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022.
Amanah Peraturan Pemerintah tersebut selanjutnya diturunkan
dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbud ini evaluasi sistem pendidikan
didefinisikan sebagai evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan,
dan program pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan,
sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan
mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Sri Wahyuningsih mengemukakan ada empat tujuan evaluasi sistem pendidikan yang perlu diketahui dan dipahami. Pertama, menyediakan hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Kedua, menyediakan sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai. Ketiga, menjaga keselarasan program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keempat, meningkatkan perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
“Evaluasi sistem pendidikan dilaksanakan dalam bentuk analisis
data satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.
Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk menetapkan profil pendidikan, yaitu
laporan komprehensif tentang layanan pendidikan yang digunakan sebagai landasan
peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan,” tutur
Direktur Sekolah Dasar.
Perempuan yang akrab disapa Nining ini kembali mengingatkan
terkait Asesmen Nasional (AN) yang sudah diselenggarakan pada tahun 2021. AN
adalah sebagai evaluasi sistem pendidikan dengan fokus pada kompetensi
literasi, numerasi, dan karakter serta penilaian kondisi lingkungan belajar
yang mendukung proses pembelajaran yang efektif.
“Merdeka Belajar Episode ke-19 tentang Rapor Pendidikan yang diluncurkan pada Jumat, 1 April 2022, yaitu indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kemendikbudristek, dan terdiri atas rapor pendidikan daerah, dan rapor pendidikan nasional,” kata Nining.
Rapor pendidikan daerah merupakan rapor pendidikan untuk
menilai kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan pendidikan pada
masing-masing daerah. Sedangkan rapor pendidikan nasional merupakan rapor
pendidikan untuk menilai kinerja kementerian dalam melaksanakan pembinaan
pendidikan.
Sementara Perencanaan Berbasis Data (PBD) merupakan bagian
dari siklus Sistem Evaluasi Pendidikan, yang berisi rumusan sistematik mengenai
langkah-langkah yang akan dilakukan di masa mendatang berdasarkan data dan
refleksi diri.
Data yang digunakan berasal dari berbagai sumber data
seperti hasil Asesmen Nasional (AN), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Emis dan
Simpatika, hasil survei BPS, dan lainnya.
“Seluruh sumber data ini akan dikelola oleh sistem informasi
dan komunikasi Kemendikbudristek hingga menghasilkan output profil pendidikan
dan rapor pendidikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sekolah Dasar
menyampaikan, selain untuk satuan pendidikan, perencanaan berbasis data juga
untuk pemerintah daerah. Tahapan perencanaan berbasis data untuk satuan
pendidikan terdiri dari identifikasi, refleksi dan benahi. Sedangkan tahap
identifikasinya terdiri dari tiga kegiatan.
“Pertama, mengunduh data dari platform rapor pendidikan.
Kedua, merujuk kepada daftar indikator prioritas, dan ketiga, menetapkan
indikator rapor sebagai masalah yang akan diintervensi,” paparnya.
Tahap refleksi berisi analisis terhadap masalah yang akan
diintervensi, untuk mencari akar masalah. Sedangkan tahap benahi diisi dengan
membuat program dan kegiatan sebagai solusi untuk setiap akar masalah yang
ditetapkan. Tiga tahapan ini merupakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Satuan
Pendidikan.
Tahap berikutnya adalah memasukkan tiga tahapan atau RKT di
atas dalam dokumen RKAS. Pada posisi ini ada tiga kegiatan yang harus
dilakukan. Pertama, menetapkan daftar kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKAS.
Kedua, menetapkan barang dan jasa yang akan dibelanjakan (termasuk harga
satuan), dan ketiga, memasukkan kegiatan dan anggaran dalam ARKAS.
“Secara umum, tahapan perencanaan berbasis data untuk
pemerintah daerah hampir sama dengan satuan pendidikan, yaitu terdiri dari
tahapan identifikasi, refleksi, dan benahi,” ujarnya.
Hanya saja tahapan perencanaan berbasis data di pemerintah
daerah tidak menggunakan lembar kerja seperti yang ada di satuan pendidikan,
namun menggunakan tahapan yang ada di dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah
(SIPD). Ada dua dokumen yang harus diisi dalam SIPD, yaitu Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Seiring penerbitan Permendagri No 59 tahun 2021 tentang
Standar Pelayanan Minimum (SPM), maka perencanaan daerah akan difokuskan pada program
dan kegiatan untuk pencapaian indikator di dalam SPM. Karena itu, materi
perencanaan berbasis data ini akan membuat contoh yang preskriptif terkait
dengan proses Identifikasi - Refleksi - Benahi untuk perencanaan daerah.
Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Sekolah Dasar
mengungkapkan bahwa roadmap perencanaan berbasis data ditargetkan selesai pada
tahun 2025. Pertama, pada tahun 2022, yaitu mengupayakan optimalisasi akses
pada platform rapor pendidikan dan pengenalan perencanaan berbasis data. Kedua,
pada tahun 2023, memastikan akses semua pemangku kepentingan pada platform
rapor pendidikan dan melaksanakan perencanaan berbasis data. Ketiga, pada tahun
2024, semua daerah dan satuan pendidikan sudah melakukan perencanaan berbasis
data dan terjadi perubahan perilaku dalam perencanaan. Keempat, pada tahun
2025, terdapat peningkatan kualitas pendidikan, yang dilihat dari peningkatan
indikator rapor pendidikan di sebagian besar satuan pendidikan dan daerah.
“Mengingat target tersebut saya menyambut baik Kegiatan
Sosialisasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data untuk Para Pemangku
Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah ini. Pada tahun 2022, kita
menargetkan seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia mendapatkan
pelatihan perencanaan berbasis data. Sedangkan untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah sebesar 60% mendapatkan pelatihan perencanaan berbasis data dan
untuk jenjang PAUD sebesar 25%,” katanya.
Sementara itu untuk tahun 2023, prosentase pelatihan kepada
satuan pendidikan dasar dan menengah ditingkatkan menjadi 100%, sedangkan untuk
PAUD 50%. Dan untuk tahun 2024, prosentase pelatihan kepada PAUD dioptimalkan
menjadi 100%. (Hendriyanto)
0 Komentar