Evaluasi Sistem Pendidikan Melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data


Dalam rangka menyukseskan upaya pemerintah mendorong perubahan Pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), Kemendikbudristek menggelar sosialisasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data untuk para pemangku Kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah. Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data sendiri merupakan rangkaian dari program Merdeka Belajar.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Yogyakarta, Senin 6 Juni 2022, Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd yang diampu sebagai narasumber menyampaikan, evaluasi sistem pendidikan merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, berikut perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Amanah Peraturan Pemerintah tersebut selanjutnya diturunkan dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dalam Permendikbud ini evaluasi sistem pendidikan didefinisikan sebagai evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan, sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sri Wahyuningsih mengemukakan ada empat tujuan evaluasi sistem pendidikan yang perlu diketahui dan dipahami. Pertama, menyediakan hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Kedua, menyediakan sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai. Ketiga, menjaga keselarasan program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keempat, meningkatkan perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.

“Evaluasi sistem pendidikan dilaksanakan dalam bentuk analisis data satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk menetapkan profil pendidikan, yaitu laporan komprehensif tentang layanan pendidikan yang digunakan sebagai landasan peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan,” tutur Direktur Sekolah Dasar.

Perempuan yang akrab disapa Nining ini kembali mengingatkan terkait Asesmen Nasional (AN) yang sudah diselenggarakan pada tahun 2021. AN adalah sebagai evaluasi sistem pendidikan dengan fokus pada kompetensi literasi, numerasi, dan karakter serta penilaian kondisi lingkungan belajar yang mendukung proses pembelajaran yang efektif.

“Merdeka Belajar Episode ke-19 tentang Rapor Pendidikan yang diluncurkan pada Jumat, 1 April 2022, yaitu indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kemendikbudristek, dan terdiri atas rapor pendidikan daerah, dan rapor pendidikan nasional,” kata Nining.

Rapor pendidikan daerah merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan pendidikan pada masing-masing daerah. Sedangkan rapor pendidikan nasional merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja kementerian dalam melaksanakan pembinaan pendidikan.

Sementara Perencanaan Berbasis Data (PBD) merupakan bagian dari siklus Sistem Evaluasi Pendidikan, yang berisi rumusan sistematik mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan di masa mendatang berdasarkan data dan refleksi diri.

Data yang digunakan berasal dari berbagai sumber data seperti hasil Asesmen Nasional (AN), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Emis dan Simpatika, hasil survei BPS, dan lainnya.

“Seluruh sumber data ini akan dikelola oleh sistem informasi dan komunikasi Kemendikbudristek hingga menghasilkan output profil pendidikan dan rapor pendidikan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sekolah Dasar menyampaikan, selain untuk satuan pendidikan, perencanaan berbasis data juga untuk pemerintah daerah. Tahapan perencanaan berbasis data untuk satuan pendidikan terdiri dari identifikasi, refleksi dan benahi. Sedangkan tahap identifikasinya terdiri dari tiga kegiatan.

“Pertama, mengunduh data dari platform rapor pendidikan. Kedua, merujuk kepada daftar indikator prioritas, dan ketiga, menetapkan indikator rapor sebagai masalah yang akan diintervensi,” paparnya.

Tahap refleksi berisi analisis terhadap masalah yang akan diintervensi, untuk mencari akar masalah. Sedangkan tahap benahi diisi dengan membuat program dan kegiatan sebagai solusi untuk setiap akar masalah yang ditetapkan. Tiga tahapan ini merupakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Satuan Pendidikan.

Tahap berikutnya adalah memasukkan tiga tahapan atau RKT di atas dalam dokumen RKAS. Pada posisi ini ada tiga kegiatan yang harus dilakukan. Pertama, menetapkan daftar kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKAS. Kedua, menetapkan barang dan jasa yang akan dibelanjakan (termasuk harga satuan), dan ketiga, memasukkan kegiatan dan anggaran dalam ARKAS.

“Secara umum, tahapan perencanaan berbasis data untuk pemerintah daerah hampir sama dengan satuan pendidikan, yaitu terdiri dari tahapan identifikasi, refleksi, dan benahi,” ujarnya.

Hanya saja tahapan perencanaan berbasis data di pemerintah daerah tidak menggunakan lembar kerja seperti yang ada di satuan pendidikan, namun menggunakan tahapan yang ada di dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Ada dua dokumen yang harus diisi dalam SIPD, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Seiring penerbitan Permendagri No 59 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM), maka perencanaan daerah akan difokuskan pada program dan kegiatan untuk pencapaian indikator di dalam SPM. Karena itu, materi perencanaan berbasis data ini akan membuat contoh yang preskriptif terkait dengan proses Identifikasi - Refleksi - Benahi untuk perencanaan daerah.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Sekolah Dasar mengungkapkan bahwa roadmap perencanaan berbasis data ditargetkan selesai pada tahun 2025. Pertama, pada tahun 2022, yaitu mengupayakan optimalisasi akses pada platform rapor pendidikan dan pengenalan perencanaan berbasis data. Kedua, pada tahun 2023, memastikan akses semua pemangku kepentingan pada platform rapor pendidikan dan melaksanakan perencanaan berbasis data. Ketiga, pada tahun 2024, semua daerah dan satuan pendidikan sudah melakukan perencanaan berbasis data dan terjadi perubahan perilaku dalam perencanaan. Keempat, pada tahun 2025, terdapat peningkatan kualitas pendidikan, yang dilihat dari peningkatan indikator rapor pendidikan di sebagian besar satuan pendidikan dan daerah.

“Mengingat target tersebut saya menyambut baik Kegiatan Sosialisasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data untuk Para Pemangku Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah ini. Pada tahun 2022, kita menargetkan seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia mendapatkan pelatihan perencanaan berbasis data. Sedangkan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sebesar 60% mendapatkan pelatihan perencanaan berbasis data dan untuk jenjang PAUD sebesar 25%,” katanya.

Sementara itu untuk tahun 2023, prosentase pelatihan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah ditingkatkan menjadi 100%, sedangkan untuk PAUD 50%. Dan untuk tahun 2024, prosentase pelatihan kepada PAUD dioptimalkan menjadi 100%. (Hendriyanto)

 

Sumber: https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/evaluasi-sistem-pendidikan-melalui-rapor-pendidikan-dan-perencanaan-berbasis-data


Posting Komentar

0 Komentar

advertise

Slider Parnert

Subscribe Text

YUK... DAFTAR PESERTA DIDIK BARU !!!